Fenomena Detik Pada Tahun Kabisat

Klik Tau - Pengumuman detik kabisat pun diberikan jika perbedaan antara UT1 dengan UTC mendekati setengah detik. Hal ini tentunya lebih bisa masuk diakal dibandingkan dengan UTC yang disinkronkan dengan UT1 yang menghasilkan perbedaan selama 10 detik. Oleh karena itu, digunakanlah sistem yang mana UT1 disinkronkan dengan jam atom, ditambahkan nya detik kabisat pun dilakukan agar perbedaan antara UT1 dengan UTC tidak melebihi ±0,9 detik. Dan karena itu, saat detik kabisat disisipkan, setelah 23:59:59 UTC,sebuah detik kabisat positif akan menyebabkan penghitungan 23:59:60 UTC sebelum berubah menjadi 00:00:00 UTC. Kemungkinan terjadinya sebuah detik kabisat negatif juga ada, yaitu jika rotasi bumi menjadi sedikit lebih cepat, dalam kasus ini, setelah 23:59:58 UTC akan langsung diikuti oleh 00:00:00 UTC.

Biasanya, penambahan waktu 1 detik tambahan tersebut disisipkan pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember. Oleh karena itu, jika perbedaan antara UT1 dengan UTC mencapai 0,6 detik, maka detik kabisat pun ditambahkan.

Oleh karena itu, dunia kini hanya menggunakan sistem waktu tunggal, yaitu UTC. Namun, UTC yang digunakan sekarang agak berbeda dengan UTC yang digunakan sebelum tahun 1971 dikarenakan adanya leap second ini. Kesepakatan yang dilakukan pada tahun 1972 pun akhirnya menghapuskan dualisme sistem waktu astronomik dan atomik. Dan UTC inilah sistem waktu yang digunakan oleh dunia secara global baik di bidang komunikasi, maupun teknologi.

Seiring berlakunya kesepakatan tersebut, waktu yang ditunjukkan jam atom kemudian diklasifikasikan sebagai waktu TDT (Terestrial Dynamical Time). Selisih antara TDT dengan UTC dikenal sebagai DT dalam dunia astronomi. Pada 1972, nilai DT adalah 10 detik, namun kini telah berubah menjadi 35 detik seiring terjadinya 25 detik kabisat sejak 1972 hingga 2012.

International Earth Rotation System (IERS) bertanggung jawab untuk mengukur rotasi bumi dan menentukan apakah sebuah detik kabisat diperlukan. Pengumuman mereka dilakukan di buletin C, biasanya diterbitkan setiap enam bulan.


Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours