Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Salah satu perwujudan tanggung jawab masyarakat kepada negara  adalah dengan membayar pajak. jadi membayar pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengapdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut serta melaksanakan pembangunan nasional.

Guna Mempelancar pembayaran pajak , masyarakat diberikan kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong royongan dengan melakukan perhitungan pelaporan dan pembayaran pejaknya sendiri . Jadi sistem perpajakan sekarang ini menggunakan sistem self assasment, yakni masyarakat wajib pajak diberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung pajaknya sendiri.

untuk mengetahui ermasalahan perpajakan, berikut ini akan dibahas tentang : pengertian,dasar hukum,unsur unsur,jenis dan fungsi pajak serta jenis pajak yang di tanggung oleh keluarga. 


1. Pengertian Pajak

menurut UU No. 16 tahun 2000 , pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oelh wajib pajak berdasarkan norma norma hukum untuk membiayai pengeluaran kkolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak terima secara langsung.
Jadi ciri ciri Pajak antara lain :
- Iuran wajib rakyat kepada negara
- Ditarik untk membiayai kegiatan pemerintahan
- Ditarik berdasarkanundang undang
- Bertujuan untuk meningkatkan kesehjataran / kemakmuran rakyat
- Balas jasanya tidak diterima secara langsung
Ciri ciri diatas juga menyiratkan bahwa pajak sifatnya wajib dan dapat dipaksakan . Yang fatal  akan kewajiban membayar pajak dapat dikenakan Sanksi. Dan ciri ciri tersebut dapat disimpulkan pengertian pajak adalah sebagai berikut :

Pajak Adalah : Iuran wajib rakyat atau masyarakat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan tidak mendapat balas jasa ( Kontra prestasi ) secara langsung dan digunakan untuk membiyayai pengeluaran umum pemerintah .

2. Fungsi Pajak

Fungsi Pajak dibedakan menjadi 4 ( empat ) yaitu : fungsi budgeter , fungsi alokasi , fungsi distribusi , dan fungsi regiler/regulasi . dan berikut adalah fungsinya :

1. Fungsi budgeter ( sumber pendaptan negara )
Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak tersebut berasal dari baik dari dalam negeri maupun luar negri. Jadi pajak merupakan alat untuk memasukan uang sebanyak banyaknya ke kas negara.

2. Fungsi Alokasi
Pajak yang dihimpun oleh negara dialokasikan/disebarkan untuk pembiyaaan segala bidang. seperti ekonomi , pendidikan , kesehatan , perumahan danlain lain.

3. Fungsi Distribusi/sosial (alat pemeratan pendapat )
Pajak yang telah masuk kekas negara harus digunakan sebagai alat pemerataan pendapat bagi masyarakat . Dengan cara mnegatur kegiatan pembangunan yang lebih diarahkan kepada proyek proyek peningkatan kesejahteraan rakyat dan berbagai fasilitas umum, seperti pembangunan jalan raya , telepon umum , puskesmas , dan gedung sekolah

4. Fungsi Reguler/Regulasi/Stabilisasi
Yaitu kebijakan dibidang perpajakan dapat digunakan untuk menciptakan stabilitas harga dan meningkatkan kesempatan kerja . Jadi fungsi reguler ini digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian sesuai yang ingin di capai oleh pemerintah.
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours